Pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Aktivitas ekspor biasanya terjadi ketika suatu negara sudah mampu memproduksi barang atau jasa dengan jumlah yang besar dan kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi. Semakin sering suatu negara melakukan ekspor, maka akan semakin besar pula keuntungan devisa yang diperoleh.
ZEE
Daerah pabean merupakan suatu daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Eksportir
Eksportir sendiri merupakan kegiatan badan hukum atau perseorangan yang melakukan kegiatan ekspor. Kegiatan ekspor yang dilakukan dalam skala besar tentunya akan melibatkan Bea Cukai sebagai pengawas lalu lintas suatu negara.
Lampiran : {https://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/kamus/file/kamus-297.pdf)
Ekspor dan Eksportir
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Ekspor didefiniskan sebagai kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean sedangkan Eksportir didefiniskan sebagai orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hokum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai Eksportir, kecuali ditentukan lain oleh Menteri. Ketentuan mengenai penetapan sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diekspor. Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap Barang yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang Perdagangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Menteri. Eksportir yang melakukan tindakan penyalahgunaan atas penetapan sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembatalan penetapan sebagai Eksportir.
Perizinan Ekspor
1. Untuk kegiatan Ekspor Menteri mewajibkan Eksportir untuk memiliki perizinan yang dapat berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan.
2. Menteri mewajibkan Eksportir dan Importir untuk memiliki perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan Ekspor sementara dan Impor sementara.
3. Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah atau instansi teknis tertentu.
4. Dalam rangka peningkatan daya saing nasional Menteri dapat mengusulkan keringanan atau penambahan pembebanan bea masuk terhadap Barang Impor sementara.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Larangan dan Pembatasan Ekspor
1. semua Barang dapat diekspor atau diimpor, kecuali yang dilarang, dibatasi, ataditentukan lain oleh undangundang.
2. Pemerintah melarang Impor atau Ekspor Barang untuk kepentingan nasional dengan alasan: a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; b. untuk melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau c. untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
3. Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor. Barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
4. Setiap Eksportir yang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
5. Eksportir yang dikenai sanksi administratif sebagaimanadimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) terhadap Barang ekspornya dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah dapat membatasi Ekspor Barang untuk kepentingan nasional dengan alasan : untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum; dan/atau untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Pemerintah dapat membatasi Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri;
melindungi kelestarian sumber daya alam;
meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam;
mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastic dari komoditas Ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau
menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
Pengembangan Ekspor
1. Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor untuk perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa produksi dalam negeri.
2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian insentif, fasilitas, informasi peluang Pasar, bimbingan teknis, serta bantuan promosi dan pemasaran untuk pengembangan Ekspor.
3. Menteri dapat mengusulkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal dalam upaya meningkatkan daya saing Ekspor Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri.
4. Pemerintah dalam melakukan pembinaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana
Ketentuan Pidana Eksportir yang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).