Langsung ke konten utama

Pengertian Ekspor

  Pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Aktivitas ekspor biasanya terjadi ketika suatu negara sudah mampu memproduksi barang atau jasa dengan jumlah yang besar dan kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi. Semakin sering suatu negara melakukan ekspor, maka akan semakin besar pula keuntungan devisa yang diperoleh. ZEE Daerah pabean merupakan suatu daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Eksportir Eksportir sendiri merupakan kegiatan badan hukum atau perseorangan yang melakukan kegiatan ekspor. Kegiatan ekspor yang dilakukan dalam skala besar tentunya akan melibatkan Bea Cukai sebagai pengawas lalu lintas suatu negara. Lampiran : { https://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/kamus/file/kamus-297.pdf ) Ekspor dan Eksportir  Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tenta

HS Code


Harmonized System
 atau biasa disebut HS adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya

Definisi & Manfaat

Harmonized System atau biasa disebut HS adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya. Saat ini pengklasifikasian barang di Indonesia didasarkan kepada Harmonized System dan dituangkan ke dalam suatu daftar tarif yang disebut Buku Tarif Bea Mauk Indonesia (BTBMI).

Harmonized Commodity Description and Coding System atau lebih dikenal dengan Harmonized System disusun pada tahun 1986 oleh sebuah Kelompok studi dari Customs Cooperation Council (sekarang dikenal dengan nama World Customs Organisation), dan disahkan pada konvensi HS yang ditandatangani oleh tujuh puluh Negara yang sebagian besar Negara Eropa, namun sekarang hampir semua Negara ikut meratifikasi, termasuk Indonesia yang mengesahkannya melalui Keppres no. 35 tahun 1993.

Tujuan daripada pembuatan HS ini di antaranya adalah:

  • Memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis
  • Memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia
  • Memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan

Berikut cara mengetahui HS Code suatu barang:

CARA 1

  1. Masuk ke portal INSW (Indonesia National Single WIndow) di http://eservice.insw.go.id/.
  2. Klik menu INDONESIA NTR di Toolbar lalu pilih HS CODE INFORMATION.
  3. Klik di bagian parameter pilih BTBMI – Description in Indonesian.
  4. Masukkan kata pada Key words dalam Bahasa Indonesia, contoh apel.
  5. Akan muncul berbagai macam jenis HS code dengan konten apel.
  6. Cari HS Code yang dibutuhkan. Cari yang delapan digit.
  7. Scroll ke bawah untuk mengetahui besarnya Bea Masuk, PPN, PPH, dan Larangan atau Pembatasan (Lartas).

CARA 2

  1. Masuk ke portal intrade.kemendag.go.id
  2. Pilih menu Layanan, klik Daftar HS.
  3. Pada kolom pencarian HS, masukkan HS Code apabila sudah tahu nomor HS barang yang dicari.
  4. Jika belum, pilih menu Uraian Barang (Indonesia).
  5. Pada kolom sampingnya ketikkan keyword yang dicari, contoh apel.
  6. Klik menu Lihat dan akan banyak informasi soal nomor HS yang memuat konten apel, tentukan mana yang Anda cari. Nomor HS ada di sebelah kiri.

Cara Penggunaan HS Code

HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasikan barang. Kode-kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit) dengan penjelasan sebagai berikut:

Misalkan kode HS 0101.11.xx.xx yang diambil dari BTBMI (10 digit)

01  01  11  xx  xx

__ Bab (Chapter) 1

_____ Pos (Heading) 01. 01

________ Sub-pos (Sub-heading) 0101. 11

___________ Sub-pos ASEAN, ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

______________ Pos Tarif Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI)

 

  • Bab di mana suatu barang diklasifikasikan ditunjukkan melalui dua digit angka pertama, contoh di atas menunjukkan bahwa barang tersebut diklasifikasikan pada Bab 1
  • Dua digit angka berikutnya atau empat digit angka pertama menunjukkan heading atau pos pada bab yang dimaksud sebelumnya, contoh ini menunjukkan barang tersebut diklasifikasikan pada pos 01.01
  • Enam digit angka pertama menunjukkan sub-heading atau sub-pos pada setiap pos dan bab yang dimaksud. Pada contoh di atas, barang tersebut diklasifikasikan pada sub-pos 0101.11
  • Delapan digit angka pertama adalah pos yang berasal dari teks AHTN
  • Sepuluh digit angka tersebut menunjukkan pos tarif nasional yang diambil dari BTBMI, pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (BM, PPN, PPnBM atau Cukai) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya

 

HS mempunyai enam digit angka untuk penggolongan, masing-masing Negara yang ikut menandatangani konvensi HS atau contracting Party dapat mengembangkan penggolongan enam digit angka tersebut menjadi lebih spesifik sesuai dengan kebijakan Pemerintah masing-masing namun tetap berdasarkan ketentuan HS enam digit. Di Indonesia sendiri sistem penggolongan tersebut menggunakan sistem penomoran 10 digit dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari sub-pos dalam HS enam digit


sumber: http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/links/98-hs-code