Pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Aktivitas ekspor biasanya terjadi ketika suatu negara sudah mampu memproduksi barang atau jasa dengan jumlah yang besar dan kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi. Semakin sering suatu negara melakukan ekspor, maka akan semakin besar pula keuntungan devisa yang diperoleh. ZEE Daerah pabean merupakan suatu daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Eksportir Eksportir sendiri merupakan kegiatan badan hukum atau perseorangan yang melakukan kegiatan ekspor. Kegiatan ekspor yang dilakukan dalam skala besar tentunya akan melibatkan Bea Cukai sebagai pengawas lalu lintas suatu negara. Lampiran : { https://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/kamus/file/kamus-297.pdf ) Ekspor dan Eksportir Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tenta
SORGUM (Sorghum spp.) adalah tanaman serbaguna yang dapat digunakan sebagai sumber pangan, pakan ternak dan bahan baku industri. Sebagai bahan pangan, sorgum berada pada urutan ke-5 setelah gandum, jagung, padi, dan jelai. Sorgum merupakan makanan pokok penting di Asia Selatan dan Afrika sub-sahara. Malai sorgum varietas Numbu Sorgum juga mengandung serat tidak larut air atau serat kasar dan serat pangan, masing-masing sebesar 6,5% - 7,9% dan 1,1% - 1,23%. Kandungan protein pun seimbang dengan jagung sebesar 10,11% sedangkan jagung 11,02%. Begitu pula dengan kandungan patinya sebesar 80,42% sedangkan kandungan pada jagung 79,95%. Hanya saja, yang membuat tepung sorgum sedikit peminat adalah karena tidak adanya gluten seperti pada tepung terigu. Masyarakat indonesia sudah tenggelam dalam nikmatnya elasitisitas terigu, karena tingginya gluten, dan inilah yang membuat adonan mie, dan roti menjadi elastis. Selain itu Sorgum dikenal memiliki manfaat yang lebih baik daripada tepung terigu k